Perbedaan PDU 1 dan PDU 3 Polri: Bentuk Seragam, Fungsi, Atribut & Kapan Dipakai

perbedaan PDU 1 dan PDU 3 Polri

Perbedaan PDU 1 dan PDU 3 Polri bukan terletak pada warna dasar seragam yang mencolok, karena keduanya sama-sama menggunakan pakaian dinas upacara dengan dominasi warna cokelat tua Polisi. Perbedaan utamanya justru terdapat pada fungsi penggunaan, jenis kegiatan, dan beberapa atribut yang dikenakan.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021, PDU Polri terdiri atas PDU-I, PDU-II, PDU-III, dan PDU-IV. Ketentuan tersebut juga mengatur bentuk, warna, kelengkapan, atribut, serta penggunaan masing-masing jenis PDU.

Perbedaan PDU 1 dan PDU 3 Polri

Secara sederhana, PDU-I digunakan untuk kegiatan kenegaraan dan upacara dengan tingkat protokoler tertentu, sedangkan PDU-III digunakan untuk kegiatan seperti pernikahan, pemakaman, ziarah nasional, dan tabur bunga di laut.

PembedaPDU-I PolriPDU-III Polri
JenisPakaian Dinas Upacara IPakaian Dinas Upacara III
Warna utamaCokelat tua PolisiCokelat tua Polisi
Kemeja dalamKrem abu-abu PolisiKrem abu-abu Polisi
Dasi priaCokelat tua dengan logo Tribrata emasCokelat tua dengan logo Tribrata emas
Celana priaCokelat tua PolisiCokelat tua Polisi
Tutup kepalaPet PolriPet Polri
Atribut tanda jasaMedali besar bagi yang berhakPita tanda jasa bagi yang berhak
Penggunaan utamaAcara kenegaraan dan upacara protokolerPernikahan, pemakaman, ziarah dan tabur bunga
Dasar penggunaanKetentuan PDU-IKetentuan PDU-III

Jadi, jika hanya melihat warna dan model jas, keduanya memang dapat terlihat hampir sama. Pembeda yang paling mudah dipahami adalah kapan seragam tersebut digunakan dan atribut tanda jasa yang menyertainya.

Bentuk Seragam PDU-I Polri

PDU-I memiliki desain formal dengan setelan jas lengan panjang warna cokelat tua Polisi. Untuk anggota pria, seragam dilengkapi pet Polri, kemeja dalam warna krem abu-abu, dasi panjang cokelat tua dengan logo Tribrata warna kuning emas, celana panjang cokelat tua, sabuk hitam dengan timang berlogo Tribrata, serta sepatu dinas warna hitam.

Atribut yang dapat dikenakan meliputi:

  • Tanda Pangkat Upacara
  • Monogram
  • Papan nama
  • Lencana tanda jabatan bagi yang berhak
  • Tongkat komando bagi yang berhak
  • Tanda jasa medali besar bagi yang berhak
  • Tanda kemahiran dan penghargaan bagi yang berhak

Untuk Polwan, PDU-I juga menggunakan setelan jas cokelat tua dengan kemeja dalam krem abu-abu. Dasi kupu-kupu berwarna cokelat tua digunakan bersama rok atau celana panjang sesuai ketentuan seragam.

PDU-III Polri Dipakai untuk Acara Apa?

PDU-III mempunyai bentuk dasar yang sangat mirip dengan PDU-I. Untuk anggota pria, seragam terdiri dari pet Polri, jas lengan panjang cokelat tua, kemeja krem abu-abu, dasi cokelat tua dengan logo Tribrata emas, celana cokelat tua, sabuk hitam, serta sepatu dinas hitam.

Yang membedakan adalah penggunaannya. Peraturan Kapolri menetapkan PDU-III untuk:

  • Upacara pernikahan
  • Upacara pemakaman
  • Ziarah nasional hari-hari besar
  • Tabur bunga di laut

Untuk atribut tanda jasa, PDU-III menggunakan tanda jasa berupa pita bagi anggota yang berhak. Khusus upacara pemakaman dan ziarah, ketentuan juga mengatur penggunaan tanda jasa medali kecil.

Baca Juga: Pakaian PDU 3 Polri Seragam Resmi untuk Upacara dan Kegiatan Formal

Baca Juga: PDU 3 Polri Dipakai Kapan? Cek Fungsi, Bentuk dan Atribut Seragam

Atribut PDU 1 dan PDU 3 Apa Saja?

Selain jenis kegiatan, atribut menjadi bagian penting dalam membedakan PDU-I dan PDU-III. Peraturan Polri mengatur sejumlah atribut yang dapat melekat pada pakaian dinas upacara, termasuk tanda pangkat, monogram, papan nama, lencana jabatan, tanda jasa, serta tanda kemahiran dan penghargaan.

Perbedaan yang paling mudah dikenali dari ketentuan lampiran adalah tanda jasa:

AtributPDU-IPDU-III
Tanda Pangkat UpacaraAdaAda
MonogramAdaAda
Papan namaAdaAda
Lencana jabatanBagi yang berhakBagi yang berhak
Tongkat komandoBagi yang berhakBagi yang berhak
Tanda jasaMedali besarPita
Tanda kemahiran/penghargaanBagi yang berhakBagi yang berhak

Dengan demikian, tidak tepat jika PDU-III dianggap sebagai seragam yang sama persis dengan PDU-I. Dasar seragamnya memang serupa, tetapi penggunaan dan kelengkapan atribut tertentu berbeda.

Baca Juga: Gaji Brimob 2026 Berapa? Cek Gaji Pokok dan Tunjangannya

Kenapa PDU-I dan PDU-III Terlihat Mirip?

Kemiripan tersebut memang berasal dari desain dasarnya. Keduanya menggunakan setelan jas lengan panjang warna cokelat tua Polisi, kemeja dalam krem abu-abu, dasi cokelat tua, celana cokelat tua untuk pria, serta pet Polri sebagai tutup kepala.

Karena itu, membedakan keduanya hanya dari warna seragam cukup sulit. Untuk mengetahui jenisnya, pembaca perlu melihat kegiatan yang sedang berlangsung dan atribut yang digunakan.

Contohnya, anggota Polri yang mengenakan PDU dalam upacara pernikahan atau pemakaman dapat menggunakan PDU-III. Sementara PDU-I digunakan dalam acara kenegaraan, Hari Proklamasi Kemerdekaan, Hari Bhayangkara, pelantikan Presiden/Wakil Presiden, pelantikan Kapolri dan perwira, penganugerahan tanda kehormatan, serta apel kehormatan dan renungan suci.

PDU-I dan PDU-III Bukan Dibedakan Berdasarkan Pangkat

PDU-I dan PDU-III bukan tingkatan pakaian yang menunjukkan bahwa PDU-I memiliki pangkat lebih tinggi daripada PDU-III. Keduanya merupakan jenis Pakaian Dinas Upacara yang dibedakan berdasarkan fungsi dan kegiatan penggunaannya.

Peraturan Polri menyebut PDU terdiri atas empat jenis, yaitu PDU-I, PDU-II, PDU-III, dan PDU-IV. Jadi, angka pada nama PDU menunjukkan jenis pakaian dan penggunaannya, bukan urutan pangkat anggota.

Selain itu, tanda pangkat yang dikenakan tetap mengikuti golongan kepangkatan anggota yang menggunakan seragam tersebut. Dengan demikian, jenis PDU tidak menentukan apakah pemakainya Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah, atau Perwira Tinggi.

Kapan PDU-I dan PDU-III Digunakan?

Agar lebih mudah diingat, perbedaannya dapat diringkas berdasarkan jenis kegiatan.

PDU-I

  • Acara kenegaraan
  • Upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Upacara Hari Bhayangkara
  • Pelantikan Presiden/Wakil Presiden
  • Pelantikan Kapolri dan Perwira
  • Penganugerahan tanda kehormatan
  • Penerimaan atau pelepasan kunjungan resmi kepala negara asing
  • Apel kehormatan dan renungan suci

PDU-III

  • Upacara pernikahan
  • Upacara pemakaman
  • Ziarah nasional hari-hari besar
  • Tabur bunga di laut

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah aturan Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri.

FAQ Perbedaan PDU 1 dan PDU 3 Polri

Apa perbedaan PDU 1 dan PDU 3 Polri?

PDU-I digunakan terutama untuk acara kenegaraan dan sejumlah upacara protokoler, sedangkan PDU-III digunakan untuk pernikahan, pemakaman, ziarah nasional dan tabur bunga di laut.

Apakah warna PDU 1 dan PDU 3 berbeda?

Dasar warna keduanya sama-sama menggunakan warna cokelat tua Polisi. Perbedaannya lebih terlihat pada fungsi penggunaan dan beberapa atribut.

Apakah PDU 1 lebih tinggi daripada PDU 3?

Tidak. PDU-I dan PDU-III merupakan jenis Pakaian Dinas Upacara. Nomor pada PDU menunjukkan jenis dan penggunaan pakaian, bukan tingkat pangkat.

Apa PDU 3 Polri digunakan untuk pemakaman?

Ya. Peraturan Polri menetapkan PDU-III digunakan untuk upacara pemakaman, selain upacara pernikahan, ziarah nasional hari-hari besar dan tabur bunga di laut.

Apa atribut yang paling membedakan PDU 1 dan PDU 3?

Salah satu perbedaan yang jelas terdapat pada tanda jasa. PDU-I menggunakan medali besar bagi yang berhak, sedangkan PDU-III menggunakan tanda jasa berupa pita bagi yang berhak. Ketentuan khusus juga berlaku untuk pemakaman dan ziarah.

Ringkasan Perbedaan PDU 1 dan PDU 3 Polri

Perbedaan PDU 1 dan PDU 3 Polri terutama terletak pada fungsi dan kegiatan penggunaannya, bukan pada warna dasar seragam. PDU-I digunakan untuk acara kenegaraan dan sejumlah upacara protokoler, sedangkan PDU-III digunakan untuk pernikahan, pemakaman, ziarah nasional, dan tabur bunga di laut.

Secara bentuk, keduanya sama-sama menggunakan setelan jas cokelat tua Polisi, kemeja krem abu-abu, dasi cokelat tua, serta atribut kepangkatan. Salah satu pembeda yang terlihat dalam ketentuan atribut adalah penggunaan medali besar pada PDU-I dan tanda jasa pita pada PDU-III bagi anggota yang berhak.

Dasar aturan yang digunakan adalah Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan tahun 2022 yang ditemukan dalam regulasi tersebut berfokus antara lain pada pakaian dinas fungsi lalu lintas dan ketentuan tutup kepala, bukan mengubah ketentuan penggunaan PDU-I dan PDU-III yang dijelaskan di atas.

Bagikan :

Promo Bimbel Khusus CASIS:

KODE PROMO BIMBELPOLR
KODE PROMO BIMBELPOLRI 30 - 5 Oktober 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Informasi Seleksi POLRI Lainnya: