Contoh laporan polisi banyak dicari masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana tetapi belum mengetahui informasi apa saja yang perlu disampaikan kepada petugas. Pada praktiknya, masyarakat tidak harus datang ke kantor polisi dengan membawa dokumen laporan dalam format resmi yang sudah selesai. Pelapor dapat datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT dan menjelaskan peristiwa yang dialami beserta identitas, waktu, lokasi, saksi, serta bukti yang tersedia.
SPKT memang menjadi layanan Polri yang menerima dan memberikan penanganan pertama terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Produk pelayanannya antara lain Laporan Polisi atau LP, Surat Tanda Terima Laporan Polisi, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.
Laporan Polisi Dibuat di Mana?

Masyarakat yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana dapat mendatangi SPKT pada satuan kepolisian sesuai kewenangan penanganannya. Layanan SPKT tersedia pada tingkat kepolisian seperti Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri sesuai jenis perkara dan wilayah kejadiannya.
Tugas SPKT tidak hanya menerima laporan. Unit ini juga memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu, membantu penanganan awal, mengoordinasikan tindakan di tempat kejadian perkara, dan menyediakan informasi kepada masyarakat.
Secara sederhana, beberapa layanan yang berkaitan langsung dengan pelaporan adalah:
| Layanan | Fungsi |
|---|---|
| Laporan Polisi (LP) | Mencatat adanya peristiwa yang dilaporkan |
| STTLP/STPL | Bukti bahwa laporan telah diterima |
| SP2HP | Informasi perkembangan hasil penyidikan |
| SKTLK | Untuk pelaporan kehilangan tertentu |
| SPKT | Pintu pelayanan laporan/pengaduan masyarakat |
Pelapor sebaiknya menjelaskan fakta sesuai yang diketahui atau dialami dan tidak perlu menentukan sendiri pasal pidana yang digunakan. Penilaian mengenai unsur tindak pidana dan proses berikutnya dilakukan oleh petugas berdasarkan keterangan dan bukti awal yang tersedia.
Baca Juga: Pendaftaran Polri 2027 Kapan Dibuka? Cek Jadwal, Syarat, Jalur Akpol, Bintara & Tamtama
Data yang Perlu Disiapkan Sebelum Membuat Laporan
Tidak semua perkara membutuhkan dokumen pendukung yang sama. Namun, standar pelayanan SPKT di sejumlah satuan kepolisian menunjukkan identitas pelapor, keterangan peristiwa, saksi, dan barang bukti menjadi informasi yang penting dalam proses penerimaan laporan.
Sebelum datang, pelapor dapat menyiapkan:
- KTP atau identitas diri;
- nomor telepon yang dapat dihubungi;
- waktu kejadian;
- lokasi kejadian;
- identitas terlapor apabila diketahui;
- nama dan kontak saksi apabila ada;
- foto atau video;
- percakapan atau bukti elektronik;
- dokumen transaksi;
- surat, kuitansi, atau dokumen lain yang berkaitan; dan
- kronologi kejadian secara berurutan.
Tidak adanya semua jenis bukti tersebut tidak berarti seseorang harus mengarang bukti agar laporannya diterima. Bawa informasi dan dokumen yang memang dimiliki, kemudian jelaskan kejadiannya dengan benar kepada petugas.
Dalam laporan polisi yang dipublikasikan Polri pada 2026, informasi seperti identitas pihak, waktu kejadian, lokasi, uraian kejadian, serta dugaan tindak pidana memang menjadi bagian dari keterangan yang dicatat.
Contoh Laporan Polisi yang Mudah Dipahami
Berikut contoh laporan polisi dalam bentuk simulasi kronologi masyarakat, bukan blanko resmi Polri dan bukan laporan untuk kasus nyata.
Contoh Kasus Dugaan Penipuan
Identitas Pelapor:
Nama: Andi Pratama
Alamat: Kota Bandung
Nomor telepon: 08xxxxxxxxxx
Peristiwa yang Dilaporkan:
Dugaan penipuan dalam transaksi pembelian barang secara daring.
Waktu Kejadian:
Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Tempat/Media Kejadian:
Transaksi dilakukan melalui aplikasi percakapan dan transfer bank.
Kronologi:
Pada 26 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, saya menghubungi seseorang yang menawarkan sebuah telepon seluler melalui media sosial. Setelah berkomunikasi melalui aplikasi pesan, orang tersebut meminta pembayaran sebesar Rp3.500.000 ke rekening yang diberikannya.
Sekitar pukul 14.00 WIB saya melakukan transfer sesuai jumlah yang disepakati. Setelah pembayaran dilakukan, pihak tersebut menjanjikan barang akan segera dikirim dan memberikan nomor resi.
Pada hari berikutnya saya mencoba mengecek nomor resi tersebut tetapi tidak ditemukan dalam sistem perusahaan pengiriman. Saya kemudian menghubungi kembali pihak tersebut, tetapi nomor saya tidak dapat menghubunginya dan akun media sosialnya tidak lagi dapat diakses.
Saya membawa bukti percakapan, bukti transfer, tangkapan layar akun, serta informasi rekening yang digunakan dalam transaksi untuk disampaikan kepada petugas.
Saksi:
Apabila ada, tuliskan orang yang mengetahui kejadian atau melihat proses transaksi.
Bukti yang Dibawa:
- bukti transfer;
- tangkapan layar percakapan;
- tangkapan layar akun;
- nomor rekening;
- dokumen pendukung lainnya.
Contoh tersebut hanya membantu pelapor menyusun fakta secara runtut. Format Laporan Polisi resmi nantinya dibuat dan diregistrasikan oleh petugas Polri melalui mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Gaji Bripda Polisi Ternyata Segini, Take Home Pay Aslinya Kalau Ditambah Tukin!
Cara Menulis Kronologi Kejadian
Bagian kronologi sering menjadi bagian yang paling membingungkan. Padahal, uraian kejadian tidak perlu dibuat dengan bahasa hukum yang rumit.
Gunakan urutan berdasarkan kejadian yang benar-benar diketahui.
1. Awali dengan Waktu
Tuliskan tanggal dan perkiraan jam kejadian apabila diketahui.
Contoh:
“Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB…”
2. Jelaskan Lokasi
Sebutkan tempat kejadian secara jelas. Untuk peristiwa digital, jelaskan media atau sarana yang digunakan.
3. Ceritakan Kejadian Secara Berurutan
Tuliskan:
awal kejadian → tindakan pihak terkait → apa yang terjadi setelahnya → kerugian atau akibat → bukti yang dimiliki.
Hindari berpindah-pindah waktu karena dapat membuat kronologi sulit dipahami.
4. Pisahkan Fakta dan Dugaan
Jika tidak melihat suatu kejadian secara langsung, jangan menuliskannya seolah-olah merupakan fakta yang diketahui sendiri.
Contohnya, lebih tepat menulis:
“Saya menduga rekening tersebut digunakan oleh pihak yang menawarkan barang.”
daripada membuat kepastian mengenai identitas seseorang apabila identitasnya memang belum diketahui.
5. Cantumkan Kerugian Secara Jelas
Apabila perkara menimbulkan kerugian materiil, cantumkan nominal berdasarkan bukti yang tersedia.
Untuk luka atau kerusakan, jelaskan kondisi yang dialami tanpa melebih-lebihkan fakta.
Penyusunan yang runtut membantu petugas memahami peristiwa sebelum melakukan kajian awal dan proses lanjutan.
Alur Membuat Laporan Polisi di SPKT

Standar pelayanan di lingkungan Polri menunjukkan pelapor umumnya akan diterima di SPKT, dimintai identitas dan penjelasan mengenai kejadian, kemudian diarahkan untuk proses wawancara atau konsultasi awal sesuai jenis perkara.
Alurnya dapat dipahami sebagai berikut:
| Tahap | Proses |
|---|---|
| Datang ke SPKT | Pelapor menyampaikan tujuan |
| Identifikasi awal | Identitas dan peristiwa ditanyakan |
| Konsultasi/wawancara | Petugas menggali kronologi dan bukti awal |
| Kajian awal | Peristiwa dianalisis sesuai kewenangan |
| Pembuatan LP | Dilakukan apabila diproses sebagai Laporan Polisi |
| Registrasi | LP mendapatkan nomor registrasi |
| Bukti laporan | Pelapor memperoleh STTLP/STPL |
| Tindak lanjut | Laporan diteruskan kepada fungsi penyidikan terkait |
Salah satu standar pelayanan Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan bahwa setelah wawancara dan analisis awal, rekomendasi pembuatan Laporan Polisi diteruskan ke SPKT, kemudian LP dibuat dan bukti laporan diberikan kepada pelapor.
Pelayanan penerbitan Laporan Polisi di SPKT juga tidak dipungut biaya. Informasi layanan Polri di beberapa satuan secara eksplisit menyatakan penerbitan LP gratis.
LP Model B, STTLP dan SP2HP Apa Bedanya?
Masyarakat dapat menjumpai beberapa singkatan setelah membuat laporan.
1. Laporan Polisi Model B
Laporan Polisi Model B digunakan untuk laporan yang berasal dari masyarakat.
Publikasi resmi Polri pada 2026 masih menunjukkan penggunaan nomor LP/B untuk berbagai laporan masyarakat, misalnya dugaan penganiayaan dan KDRT yang diterima SPKT.
Format nomor dapat terlihat seperti:
LP/B/XXX/IX/2026/SPKT/POLRES…/POLDA…
Nomor tersebut diberikan oleh kepolisian. Pelapor tidak membuat sendiri nomor LP.
2. STTLP atau STPL
Surat Tanda Terima Laporan Polisi merupakan bukti bahwa laporan telah diterima dan diregistrasikan oleh kepolisian.
Karena itu, setelah proses pembuatan selesai, simpan dokumen tersebut serta nomor laporan yang tercantum di dalamnya.
3. SP2HP
SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. SPKT memasukkan SP2HP sebagai salah satu layanan kepolisian kepada masyarakat.
Polri juga menyediakan layanan SP2HP Online melalui Bareskrim. Sistem tersebut memungkinkan pihak terkait memasukkan NIK dan nomor LP untuk mengecek informasi perkembangan perkara yang tersedia dalam sistem.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Polisi Terbaru 2026, Bintara dan Perwira Berbeda
Laporan Polisi dan Pengaduan Masyarakat Jangan Disamakan
Istilah “laporan polisi” terkadang bercampur dengan “pengaduan masyarakat” atau Dumas.
Laporan Polisi berkaitan dengan laporan mengenai peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan diproses melalui mekanisme kepolisian.
Sementara Pengaduan Masyarakat di lingkungan Polri memiliki aturan tersendiri. Perpol Nomor 2 Tahun 2024 mengatur Dumas yang antara lain berkaitan dengan pelayanan Polri, dugaan penyimpangan perilaku personel, penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta proses penegakan hukum. Peraturan tersebut masih berlaku dan menggantikan aturan pengaduan masyarakat sebelumnya.
Dengan demikian, masyarakat perlu melihat terlebih dahulu persoalan yang hendak disampaikan:
| Kebutuhan | Jalur yang Relevan |
|---|---|
| Melaporkan dugaan tindak pidana | Laporan Polisi/SPKT |
| Kehilangan dokumen atau barang tertentu | SKTLK sesuai kebutuhan |
| Mengadukan pelayanan atau perilaku anggota Polri | Mekanisme Dumas |
| Mengecek perkembangan perkara | SP2HP |
Petugas dapat memberikan arahan apabila masyarakat belum mengetahui layanan yang tepat untuk permasalahannya.
FAQ Contoh Laporan Polisi
Apakah laporan polisi harus dibuat sendiri di rumah?
Tidak harus. Pelapor dapat datang ke SPKT dan memberikan keterangan mengenai kejadian. Format Laporan Polisi resmi dibuat dan diregistrasikan melalui mekanisme kepolisian.
Apa saja yang perlu dibawa saat membuat laporan polisi?
Siapkan identitas diri serta bukti yang berkaitan dengan kejadian seperti dokumen, foto, video, bukti transaksi, percakapan elektronik, atau informasi saksi apabila tersedia.
Apakah membuat laporan polisi harus membayar?
Tidak. Standar pelayanan sejumlah satuan Polri menyatakan pelayanan penerbitan Laporan Polisi di SPKT tidak dipungut biaya.
Apa itu LP/B pada laporan polisi?
LP/B merupakan penomoran yang digunakan pada Laporan Polisi Model B, yaitu laporan yang berasal dari masyarakat. Nomor laporan dibuat oleh kepolisian setelah proses registrasi.
Apakah harus mengetahui pasal pidana sebelum melapor?
Tidak. Pelapor sebaiknya menyampaikan fakta, kronologi, saksi, dan bukti yang diketahui. Penilaian mengenai unsur tindak pidana dilakukan oleh petugas sesuai proses yang berlaku.
Bagaimana mengecek perkembangan laporan polisi?
Perkembangan perkara dapat disampaikan melalui SP2HP. Bareskrim Polri juga menyediakan layanan SP2HP Online untuk informasi perkara yang tersedia dalam sistem.
Ringkasan Cara Membuat Laporan Polisi
Contoh laporan polisi pada dasarnya perlu memuat informasi yang membantu menjelaskan suatu kejadian, seperti identitas pelapor, waktu, tempat, kronologi, pihak yang terkait, saksi, kerugian, dan bukti yang tersedia. Pelapor tidak perlu membuat sendiri blanko resmi atau menentukan nomor LP karena proses tersebut dilakukan oleh kepolisian.
Masyarakat dapat mendatangi SPKT untuk menyampaikan laporan atau pengaduan. SPKT merupakan layanan resmi Polri yang menerima Laporan Polisi, menerbitkan bukti penerimaan laporan, dan menyediakan pelayanan terkait perkembangan perkara.
Hal terpenting saat membuat laporan adalah menyampaikan kronologi berdasarkan fakta, membawa dokumen pendukung yang memang tersedia, dan menyimpan nomor laporan serta bukti penerimaan setelah proses selesai. Pelayanan Laporan Polisi sendiri tidak dipungut biaya.




