AKP Polisi golongan berapa? Ajun Komisaris Polisi atau AKP merupakan pangkat tertinggi dalam kelompok Perwira Pertama (Pama) Polri. Dalam tabel gaji anggota Polri, AKP berada pada Golongan III, subgolongan c. Jadi, AKP bukan Perwira Menengah dan bukan Golongan III/d seperti yang masih sering ditulis di beberapa sumber.
AKP berada satu tingkat di atas Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan tepat di bawah Komisaris Polisi (Kompol). Artikel ini membahas posisi AKP dalam struktur kepangkatan, arti golongannya, jabatan yang dapat diemban, hingga persyaratan untuk naik menjadi Kompol.
AKP Polisi Golongan Berapa?

AKP merupakan singkatan dari Ajun Komisaris Polisi.
Dalam sistem administrasi kepangkatan Polri, AKP termasuk kelompok Perwira Pertama. Perka Polri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri masih berstatus berlaku dan membagi golongan kepangkatan anggota menjadi Perwira, Bintara, dan Tamtama. Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perka Polri Nomor 5 Tahun 2017 dan Perpol Nomor 11 Tahun 2018.
Lebih spesifik, Perwira Polri terdiri dari Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.
Posisi AKP dapat diringkas sebagai berikut:
| Keterangan | Posisi AKP |
|---|---|
| Nama lengkap | Ajun Komisaris Polisi |
| Singkatan | AKP |
| Kelompok kepangkatan | Perwira |
| Tingkat | Perwira Pertama/Pama |
| Posisi dalam Pama | Tertinggi |
| Pangkat di bawah | Iptu |
| Pangkat berikutnya | Kompol |
| Golongan dalam tabel gaji | Golongan III, subgolongan c |
Informasi resmi Polri juga menjelaskan bahwa AKP merupakan pangkat tertinggi dalam kelompok Perwira Pertama.
Karena itu, pernyataan bahwa AKP adalah Perwira Menengah tidak tepat. Perwira Menengah baru dimulai dari pangkat Komisaris Polisi atau Kompol.
Baca Juga: Mau Naik Perwira Menengah? Pahami Dulu Pangkat AKP Polisi & Syarat Kenaikannya
Posisi AKP dalam Urutan Pangkat Perwira Polri
Untuk memahami AKP Polisi golongan berapa, posisi pangkatnya akan lebih mudah terlihat jika dibandingkan dengan seluruh jenjang Perwira Polri.
Perwira Pertama
Urutan Perwira Pertama adalah:
- Inspektur Polisi Dua (Ipda)
- Inspektur Polisi Satu (Iptu)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP)
AKP menjadi pangkat tertinggi pada kelompok ini.
Perwira Menengah
Setelah AKP, anggota memasuki kelompok Perwira Menengah:
- Komisaris Polisi (Kompol)
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
Dengan demikian, kenaikan AKP → Kompol bukan hanya kenaikan satu tingkat pangkat, tetapi juga perpindahan kelompok dari Perwira Pertama menjadi Perwira Menengah.
Perwira Tinggi
Di atas Kombes Pol terdapat:
- Brigadir Jenderal Polisi
- Inspektur Jenderal Polisi
- Komisaris Jenderal Polisi
- Jenderal Polisi
Jadi, urutan Perwira Polri secara sederhana adalah:
Ipda → Iptu → AKP → Kompol → AKBP → Kombes Pol → Brigjen Pol → Irjen Pol → Komjen Pol → Jenderal Polisi
Tanda pangkat AKP menggunakan tiga balok berwarna emas, sesuai posisi tertingginya dalam kelompok Perwira Pertama.
Arti Golongan III/c pada Pangkat AKP
Bagian ini perlu diperjelas karena istilah “golongan” sering membuat pembaca mengira sistem kepangkatan anggota Polri sama dengan golongan PNS.
PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri membagi tabel gaji ke dalam kelompok berikut:
| Golongan Gaji Polri | Kelompok |
|---|---|
| Golongan I | Tamtama |
| Golongan II | Bintara |
| Golongan III | Perwira Pertama |
| Golongan IV | Perwira Menengah dan Perwira Tinggi |
Dalam Golongan III, pembagiannya adalah:
| Subgolongan | Pangkat |
|---|---|
| III/a | Ipda |
| III/b | Iptu |
| III/c | AKP |
Lampiran PP Nomor 7 Tahun 2024 menempatkan Ipda, Iptu, dan AKP secara berurutan sebagai subgolongan a, b, dan c dalam Golongan III Perwira Pertama. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Jadi, untuk pertanyaan “AKP Polisi golongan berapa?”, jawaban yang paling tepat adalah:
AKP termasuk Perwira Pertama dan berada pada Golongan III/c dalam tabel gaji anggota Polri.
Namun, penyebutan III/c tersebut jangan disamakan begitu saja dengan golongan ruang III/c PNS, karena anggota Polri memiliki sistem kepangkatan dan tabel gaji tersendiri.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok AKP berada pada rentang Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100, tergantung Masa Kerja Golongan atau MKG. Nilai tersebut merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan karena tunjangan mengikuti ketentuan tersendiri.
Jabatan yang Bisa Diemban AKP
Pangkat dan jabatan merupakan dua hal berbeda.
AKP adalah pangkat, sementara Kasat Reskrim, Kapolsek, Kanit, atau jabatan lainnya merupakan posisi dalam organisasi.
Tidak ada aturan sederhana yang menyatakan setiap anggota berpangkat AKP pasti memegang satu jabatan tertentu. Penempatan bergantung pada struktur kesatuan, kebutuhan organisasi, kompetensi, pendidikan, serta pembinaan karier personel.
Dalam praktiknya, anggota berpangkat AKP banyak ditemui pada jabatan Perwira di Polres, Polda, maupun satuan lainnya.
Salah satu contoh yang mudah ditemukan adalah Kasat Reskrim. Publikasi resmi Divisi Humas Polri sepanjang 2026 mencatat beberapa Kasat Reskrim berpangkat AKP, antara lain di Polresta Manado, Polres Jombang, Polres Jepara, Polres TTS, dan Polres Simalungun.
Namun, contoh tersebut tidak berarti jabatan Kasat Reskrim selalu harus berpangkat AKP. Pada Polres Lumajang tahun 2026, misalnya, pergantian Kasat Reskrim dilakukan dari pejabat berpangkat AKP kepada pejabat berpangkat Iptu.
Ini menunjukkan bahwa:
pangkat ≠ jabatan.
Seorang AKP dapat menempati jabatan berbeda-beda sesuai organisasi dan keputusan penempatan personel.
Baca Juga: Pangkat Perwira Polisi Panduan Tingkatan dari Pama hingga Pati
Syarat AKP Naik Pangkat Menjadi Kompol
Jenjang setelah AKP adalah Komisaris Polisi (Kompol).
Kenaikan tersebut tidak otomatis terjadi hanya karena seorang anggota sudah lama menjadi AKP.
Administrasi kepangkatan Polri masih berpedoman pada Perka Polri Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Perka Polri Nomor 5 Tahun 2017 dan Perpol Nomor 11 Tahun 2018. Perpol Nomor 11 Tahun 2018 masih tercatat berstatus berlaku.
Untuk kenaikan reguler AKP menjadi Kompol, ketentuannya antara lain mencakup:
- memenuhi persyaratan pendidikan;
- memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP);
- memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP); dan
- telah menduduki jabatan definitif struktural/fungsional yang dipersyaratkan.
Ketentuan administrasi kepangkatan secara khusus mencantumkan jabatan definitif struktural/fungsional eselon IIIB sebagai salah satu persyaratan AKP menuju Kompol.
Persyaratan umum kenaikan pangkat juga memperhatikan pendidikan, penilaian kinerja, serta catatan personel.
Artinya, kenaikan pangkat tidak cukup dihitung dengan rumus sederhana:
“Sudah sekian tahun jadi AKP = pasti naik Kompol.”
Masa dinas memang menjadi salah satu unsur, tetapi pendidikan, jabatan, kinerja, administrasi personel, kebutuhan organisasi, dan persyaratan lainnya tetap menentukan.
Pada periode kenaikan pangkat Polri terbaru juga masih terdapat personel yang naik dari AKP menjadi Kompol. Publikasi Polres Gorontalo pada 2026, misalnya, mencatat kenaikan personel menjadi Kompol dan AKP dalam pelaksanaan korps raport kenaikan pangkat.
Baca Juga: Jenderal Polisi dan Bursa Calon Kapolri Menghangat, Ini Nama Komjen yang Disorot
Cara Menjadi AKP dari Jalur Masuk Polri

Calon anggota tidak mendaftar langsung untuk menjadi AKP.
Pada jalur penerimaan Perwira yang tersedia tahun 2026, lulusan pendidikan pembentukan memulai karier dengan pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda.
Pengumuman resmi Akpol 2026 menegaskan bahwa penerimaan Taruna/i Akpol merupakan penerimaan calon Perwira Polri yang setelah pendidikan dibentuk menjadi Perwira Pertama berpangkat Ipda.
SIPSS 2026 juga menggunakan mekanisme serupa. Lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Ipda.
Karena itu, jalur karier regulernya dapat digambarkan:
masuk sebagai Perwira → Ipda → Iptu → AKP
Kenaikan pada setiap jenjang tetap harus mengikuti ketentuan administrasi kepangkatan yang berlaku.
Bagi calon peserta, poin pentingnya adalah jangan mencari formulir “pendaftaran AKP”. Portal Penerimaan Polri menyediakan jalur seperti Akpol, SIPSS, Bintara, dan Tamtama, bukan pendaftaran berdasarkan jabatan atau pangkat lanjutan seperti AKP, Kompol, atau AKBP.
Jadi, jika tujuan jangka panjang kamu adalah mencapai AKP, langkah pertama tetap memilih jalur masuk Polri yang sesuai persyaratan, kemudian menjalani pendidikan dan pembinaan karier.
Mini FAQ
AKP Polisi golongan berapa?
AKP atau Ajun Komisaris Polisi termasuk Perwira Pertama. Dalam tabel gaji anggota Polri, AKP berada pada Golongan III subgolongan c atau III/c.
Apakah AKP termasuk Perwira Menengah?
Tidak. AKP merupakan pangkat tertinggi dalam kelompok Perwira Pertama. Perwira Menengah dimulai dari Komisaris Polisi atau Kompol.
Apa pangkat tepat di bawah AKP?
Pangkat tepat di bawah AKP adalah Inspektur Polisi Satu atau Iptu.
Apa pangkat setelah AKP?
Pangkat setelah AKP adalah Komisaris Polisi atau Kompol. Kenaikan ini sekaligus memindahkan anggota dari kelompok Perwira Pertama ke Perwira Menengah.
Berapa lama AKP naik menjadi Kompol?
Tidak ada satu angka masa tunggu yang dapat dipakai untuk semua anggota tanpa melihat ketentuan kariernya. Kenaikan AKP ke Kompol mensyaratkan pendidikan, Masa Dinas Perwira, Masa Dinas Dalam Pangkat, jabatan yang dipersyaratkan, serta ketentuan administrasi dan pembinaan karier lainnya.
Apakah bisa mendaftar langsung menjadi AKP?
Tidak. Pada jalur pembentukan Perwira seperti Akpol dan SIPSS, lulusan memulai sebagai Ipda. AKP dicapai melalui jenjang kenaikan pangkat sesuai ketentuan Polri.
Berapa batas usia pensiun anggota berpangkat AKP?
UU Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan batas usia pensiun umum anggota Polri paling tinggi 58 tahun. Untuk anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, masa dinas dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun sesuai ketentuan.
Ringkasan
Untuk menjawab AKP Polisi golongan berapa, AKP atau Ajun Komisaris Polisi berada dalam kelompok Perwira Pertama dan menjadi pangkat tertinggi pada kelompok tersebut. Dalam tabel gaji Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024, AKP berada pada Golongan III/c.
Urutan Perwira Pertama adalah Ipda → Iptu → AKP. Setelah AKP, jenjang berikutnya adalah Kompol, yang sudah masuk kelompok Perwira Menengah.
Penyebutan AKP sebagai “Perwira Menengah Golongan III/d” tidak tepat. AKP merupakan Perwira Pertama Golongan III/c dalam konteks tabel gaji Polri. Sistem tersebut juga tidak sebaiknya disamakan dengan golongan ruang PNS.
Kenaikan dari AKP ke Kompol tidak otomatis berdasarkan lamanya masa dinas. Anggota harus memenuhi persyaratan pendidikan, MDP, MDDP, jabatan definitif yang dipersyaratkan, kinerja, serta ketentuan administrasi kepangkatan lainnya.
Bagi calon anggota, AKP juga bukan pangkat yang dapat dipilih langsung ketika mendaftar. Jalur pembentukan Perwira seperti Akpol dan SIPSS menghasilkan pangkat awal Ipda, kemudian perjalanan menuju Iptu dan AKP berlangsung melalui pembinaan karier Polri.




