Pertanyaan Polisi pensiun umur berapa kini memiliki jawaban baru. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, batas usia pensiun anggota Polri tidak lagi disamaratakan pada usia 58 tahun.
Aturan terbaru membedakan batas usia berdasarkan kelompok kepangkatan. Tamtama dan Bintara dapat berdinas sampai usia paling tinggi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi sampai paling tinggi 60 tahun. UU tersebut berlaku sejak 17 Juni 2026.
Polisi Pensiun Umur Berapa Menurut Aturan Terbaru?

Perubahan batas usia pensiun terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 30 yang baru membedakan usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan.
| Kelompok Kepangkatan | Batas Usia Pensiun Maksimal |
|---|---|
| Tamtama Polri | 59 tahun |
| Bintara Polri | 59 tahun |
| Perwira Pertama | 60 tahun |
| Perwira Menengah | 60 tahun |
| Perwira Tinggi | 60 tahun |
| Perwira Tinggi bintang empat | Dapat diperpanjang paling lama 1 tahun sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden |
Jadi, jawaban Polisi pensiun umur berapa tidak lagi cukup dengan satu angka. Batasnya harus dilihat berdasarkan kelompok pangkat anggota tersebut.
Baca Juga: Urutan Pangkat Polisi Bintara dan Perwira Terlengkap, dari Bripda hingga Jenderal
Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara Polisi
Tamtama dan Bintara kini memiliki batas usia pensiun yang sama, yaitu paling tinggi 59 tahun.
Ketentuan tersebut mencakup kelompok Tamtama seperti Bharada hingga Abrippol serta kelompok Bintara mulai Bripda hingga Aiptu. Namun, yang menentukan batas usia pensiun adalah golongan kepangkatannya, bukan masing-masing nama pangkat secara terpisah.
Sebagai gambaran:
| Kelompok | Contoh Pangkat | Batas Usia Maksimal |
|---|---|---|
| Tamtama | Bharada, Bharatu, Bharaka, Abripda, Abriptu, Abrippol | 59 tahun |
| Bintara | Bripda, Briptu, Brigpol, Bripka, Aipda, Aiptu | 59 tahun |
Dengan demikian, seorang Aiptu dan seorang Bripda berada dalam kelompok batas usia pensiun yang sama, yaitu Bintara.
Namun, usia pensiun tidak berarti setiap anggota pasti aktif sampai tepat pada batas maksimum tersebut. Anggota Polri juga dapat diberhentikan dengan hormat karena alasan lain yang diatur dalam ketentuan kepegawaian Polri.
Batas Usia Pensiun Perwira Polisi

Untuk kelompok Perwira, UU Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Ketentuan ini berlaku pada Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi.
Pembagiannya dapat dilihat berikut ini:
| Kelompok Perwira | Contoh Pangkat | Batas Usia Maksimal |
|---|---|---|
| Perwira Pertama | Ipda, Iptu, AKP | 60 tahun |
| Perwira Menengah | Kompol, AKBP, Kombes Pol | 60 tahun |
| Perwira Tinggi | Brigjen Pol, Irjen Pol, Komjen Pol | 60 tahun |
| Perwira Tinggi bintang empat | Jenderal Polisi | 60 tahun, dapat diperpanjang sesuai ketentuan |
Dengan aturan baru tersebut, terdapat selisih satu tahun antara batas usia pensiun Tamtama/Bintara dengan kelompok Perwira.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Polisi: Dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi
Apakah Jenderal Polisi Bisa Berdinas Lebih Lama?
Bisa dalam kondisi yang diatur undang-undang.
UU Nomor 5 Tahun 2026 memberi ruang bagi Perwira Tinggi bintang empat untuk memperoleh perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun sesuai kebutuhan. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Artinya, batas normal kelompok Perwira tetap 60 tahun. Namun, untuk Perwira Tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila memenuhi kebutuhan yang ditentukan pemerintah.
Selain itu, undang-undang juga memberikan ruang perpanjangan paling lama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Jadi, perpanjangan tersebut bukan hak otomatis setiap anggota yang mencapai batas usia pensiun.
Kenapa Masih Banyak Informasi Polisi Pensiun Umur 58 Tahun?
Informasi bahwa polisi pensiun pada usia 58 tahun berasal dari aturan sebelumnya.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, batas usia pensiun maksimum anggota Polri memang ditetapkan 58 tahun. Bahkan, PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menyebut batas tersebut berlaku untuk seluruh golongan kepangkatan.
Aturan lama juga memberi kemungkinan anggota dengan keahlian khusus dipertahankan sampai usia 60 tahun. Beberapa bidang yang disebut dalam PP tersebut antara lain identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, penjinakan bahan peledak, kedokteran kehakiman, hingga penyidikan kejahatan tertentu.
Namun, sejak 17 Juni 2026, UU Nomor 5 Tahun 2026 mengubah ketentuan tersebut dengan batas baru:
58 tahun sebelumnya → menjadi 59 tahun untuk Tamtama/Bintara dan 60 tahun untuk Perwira.
Karena itu, artikel atau informasi lama yang masih menyebut seluruh anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun sudah tidak mencerminkan ketentuan terbaru.
Baca Juga: Gaji Bintara Polri dan Tunjangan 2026: Cek Nominal Bersih yang Diterima!
Apakah Polisi Mendapat Masa Persiapan Pensiun?
Selain batas usia pensiun, anggota Polri juga mengenal Masa Persiapan Pensiun (MPP).
PP Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Polri masih berstatus berlaku. Pasal 13 menyebut anggota yang akan memasuki batas usia pensiun maksimum diberi kesempatan menjalani MPP paling lama satu tahun.
MPP perlu dibedakan dengan perpanjangan masa dinas.
MPP merupakan masa persiapan sebelum memasuki pensiun. Sementara perpanjangan masa dinas berarti anggota tetap dipertahankan dalam kedinasan setelah memenuhi kondisi khusus yang ditetapkan undang-undang.
Setelah memasuki masa pensiun, anggota Polri juga memiliki hak pensiun sesuai ketentuan. Pemerintah terakhir menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan Polri melalui PP Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur pensiun pokok purnawirawan serta sejumlah hak bagi warakawuri, duda, anak, dan orang tua sesuai ketentuan.
FAQ Polisi Pensiun Umur Berapa
Polisi pensiun umur berapa menurut aturan terbaru?
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2026, Tamtama dan Bintara Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun, sedangkan kelompok Perwira paling tinggi 60 tahun.
Bintara Polisi pensiun umur berapa?
Bintara Polri, termasuk jenjang Bripda hingga Aiptu, memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun berdasarkan ketentuan terbaru.
Perwira Polisi pensiun umur berapa?
Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Apakah Jenderal Polisi bisa pensiun di usia 61 tahun?
Perwira Tinggi bintang empat dapat memperoleh perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Perpanjangan tersebut tidak otomatis.
Apakah polisi masih pensiun umur 58 tahun?
Tidak sebagai ketentuan umum terbaru. Usia 58 tahun berasal dari aturan sebelumnya. Sejak UU Nomor 5 Tahun 2026 berlaku, batas usia menjadi 59 tahun untuk Tamtama/Bintara dan 60 tahun untuk Perwira.
Apakah anggota Polri mendapat masa persiapan pensiun?
Ya. PP Nomor 42 Tahun 2010 yang masih berlaku memberikan kesempatan MPP paling lama satu tahun kepada anggota Polri yang akan memasuki batas usia pensiun maksimum.
Ringkasan Batas Usia Pensiun Polisi
Jadi, Polisi pensiun umur berapa kini bergantung pada golongan kepangkatannya. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2026, batas usia pensiun Tamtama dan Bintara adalah paling tinggi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi adalah paling tinggi 60 tahun.
Untuk Perwira Tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden. Selain itu, anggota dengan keahlian khusus atau yang sangat dibutuhkan juga dapat memperoleh perpanjangan sesuai ketentuan terbaru.
Perubahan ini penting karena banyak informasi lama masih menggunakan aturan 58 tahun untuk seluruh anggota Polri. Jika mencari ketentuan pensiun Polisi pada 2026, acuan terbarunya adalah UU Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026.




