Pangkat Bintara Polri : Urutan, Tugas, dan Gaji yang Perlu Kamu Tahu

Pangkat Bintara Polri

Pangkat Bintara Polri – Dalam struktur kepangkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bintara merupakan salah satu golongan penting yang berada di antara Tamtama dan Perwira.

Pangkat Bintara memiliki peran strategis dalam operasional kepolisian karena mereka adalah ujung tombak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat di lapangan. Untuk itu, penting memahami urutan pangkat Bintara Polri, tugasnya, hingga kisaran gaji yang diterima.

Urutan Pangkat Bintara Polri

Pangkat Bintara Polri

Pangkat Bintara terdiri dari beberapa jenjang yang menunjukkan tingkat pengalaman dan tanggung jawab. Berikut urutan pangkat Bintara Polri dari yang terendah hingga tertinggi:

  1. Brigadir Polisi Dua (Bripda)
    • Pangkat pertama yang disandang setelah lulus pendidikan Bintara.
    • Biasanya bertugas sebagai pelaksana di lapangan.
  2. Brigadir Polisi Satu (Briptu)
    • Pangkat di atas Bripda, biasanya setelah masa kerja tertentu.
    • Bertugas sebagai pelaksana tugas kepolisian di tingkat lebih luas.
  3. Brigadir Polisi (Brigpol)
    • Pangkat menengah dalam golongan Brigadir.
    • Sering diberi tanggung jawab lebih besar dalam operasi kepolisian.
  4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
    • Salah satu pangkat senior dalam golongan Brigadir.
    • Banyak yang sudah menjadi pemimpin regu atau unit kecil di lapangan.
  5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
    • Awal dari pangkat Ajun Inspektur yang masih termasuk golongan Bintara Tinggi.
    • Bertugas membantu perwira dalam pelaksanaan tugas.
  6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
    • Pangkat tertinggi di golongan Bintara.
    • Biasanya memiliki peran penting sebagai senior atau pemimpin di tingkat Polsek maupun unit lapangan.
Baca Juga: Materi dan Contoh Soal Tes Akademik Bintara Polri 2026 yang Harus Dipahami

Tugas Bintara Polri

Pangkat Bintara Polri

Secara umum, Bintara Polri memiliki tugas sebagai pelaksana teknis yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Beberapa tugas pokoknya meliputi:

  • Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tugasnya.
  • Melaksanakan patroli, pengaturan lalu lintas, dan penjagaan.
  • Membantu penyelidikan dan penyidikan di bawah arahan perwira.
  • Menjadi penghubung antara masyarakat dengan Polri.
  • Melaksanakan operasi kepolisian sesuai perintah pimpinan.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti pengaduan, laporan kehilangan, hingga pengurusan dokumen tertentu.

Gaji Bintara Polri

Gaji Bintara Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. Besaran gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja.

Berikut kisaran gaji pokok Bintara Polri (per 2023–2024, berlaku hingga ada perubahan baru):

  • Bripda: Rp2.103.700 – Rp3.457.100
  • Briptu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200
  • Brigpol: Rp2.237.400 – Rp3.677.200
  • Bripka: Rp2.307.400 – Rp3.793.500
  • Aipda: Rp2.379.500 – Rp3.914.500
  • Aiptu: Rp2.454.000 – Rp4.043.800

Selain gaji pokok, Bintara Polri juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan kinerja (Tukin) yang besarannya berbeda di tiap satuan kerja.
  • Tunjangan istri/suami dan anak.
  • Tunjangan jabatan (jika menjabat posisi tertentu).
  • Uang lauk pauk, uang beras, dan fasilitas kesehatan.
Baca Juga : Apa Saja Tes Administrasi Polri 2026? Jangan Daftar Sebelum Baca Ini!

Pangkat Bintara Polri terdiri dari Bripda hingga Aiptu, dengan peran penting sebagai pelaksana teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Setiap jenjang pangkat memiliki tanggung jawab berbeda, semakin tinggi pangkat maka semakin besar pula tanggung jawabnya.

Dari sisi kesejahteraan, gaji Bintara Polri cukup kompetitif dan ditambah dengan berbagai tunjangan yang mendukung kebutuhan hidup.

Dengan memahami urutan pangkat, tugas, dan gaji Bintara Polri, calon anggota maupun masyarakat dapat lebih mengenal struktur kepolisian di Indonesia.

Referensi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Situs Resmi Polri: https://www.polri.go.id

Testimoni jadiPOLISI

Slide
previous arrow
next arrow

Program Premium Tes POLRI di Bimbel jadiPOLISI

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Cover - Promo 15 January 2026
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiPOLISI: Temukan aplikasi JadiPOLISI di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPOLISI Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELPOLRI” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES55”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Mau berlatih Soal-soal Rekrutmen atau Tes POLRI? Ayoo segera gabung sekarang juga!! GRATISSS

Konsultasi Persiapan Tes POLRI

Butuh arahan belajar, info seleksi, atau strategi lolos? Tim kami siap bantu kamu.

 

Baca juga: bocoran kuota 

Bagikan :