Pensiunan Polisi atau purnawirawan Polri tetap memiliki sejumlah hak setelah mengakhiri masa dinas. Hak tersebut antara lain pensiun pokok, tunjangan tertentu sesuai ketentuan, Program Tabungan Hari Tua (THT), serta jaminan pensiun yang dikelola melalui PT ASABRI.
Besaran yang diterima setiap purnawirawan tidak selalu sama. Pangkat, masa dinas, penghasilan yang menjadi dasar perhitungan, status keluarga, hingga jenis manfaat yang diterima dapat memengaruhi nominalnya. Selain itu, sejak Juni 2026 terdapat perubahan penting mengenai batas usia pensiun anggota Polri melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
Pensiunan Polisi Mendapat Hak Apa Saja?
Istilah “gaji pensiunan polisi” sering digunakan masyarakat. Namun, setelah anggota Polri memasuki masa purna tugas, istilah yang lebih tepat adalah pensiun pokok, bukan gaji pokok anggota aktif.
PT ASABRI merupakan badan yang mengelola program asuransi sosial bagi anggota Polri, prajurit TNI, serta peserta lain yang tercakup dalam ketentuan. Program yang dikelola antara lain Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Pensiun.
Secara umum, hak yang dapat berkaitan dengan purnawirawan Polri meliputi:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga sesuai ketentuan;
- tunjangan pangan;
- manfaat Tabungan Hari Tua;
- jaminan pensiun;
- tunjangan cacat apabila memenuhi ketentuan;
- manfaat bagi warakawuri/duda atau ahli waris dalam kondisi yang diatur.
PP Nomor 10 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa selain pensiun pokok, penerima yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap juga tetap memperoleh tunjangan cacat berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Gaji Pokok Polisi Terbaru Cek Rincian Nominal dari Bharada Sampai Jenderal!
Besaran Pensiun Pokok Pensiunan Polisi

Per September 2026, PP Nomor 10 Tahun 2024 masih tercatat berlaku dalam Database Peraturan BPK sebagai dasar penetapan pensiun pokok purnawirawan Polri. Aturan ini menggantikan PP Nomor 20 Tahun 2019.
Besaran pensiun pokok berbeda menurut golongan dan hasil perhitungannya. Rentang yang tercantum dalam ketentuan dapat diringkas sebagai berikut:
| Golongan Purnawirawan | Rentang Pensiun Pokok |
|---|---|
| Golongan I / Tamtama | Rp1.775.000 – Rp2.398.300 |
| Golongan II / Bintara | Rp1.775.000 – Rp3.266.600 |
| Golongan III / Perwira Pertama | Rp1.775.000 – Rp3.872.400 |
| Golongan IV / Perwira Menengah | Rp1.775.000 – Rp4.247.300 |
| Golongan IV / Perwira Tinggi | Rp1.775.000 – Rp4.804.200 |
Rentang tersebut dapat dikonfirmasi dalam lampiran pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 2024. Untuk Tamtama, angka pensiun pokok mencapai Rp2.398.300, sedangkan Bintara mencapai Rp3.266.600. Perwira Pertama mencapai Rp3.872.400, Perwira Menengah Rp4.247.300, dan Perwira Tinggi Rp4.804.200.
Nominal tersebut bukan berarti semua pensiunan dalam satu golongan otomatis mendapat angka tertinggi. Besaran aktual mengikuti penetapan pensiun masing-masing anggota.
Selain itu, nilai yang masuk ke rekening dapat berbeda dari angka pensiun pokok karena terdapat komponen tunjangan maupun potongan yang berlaku.
Bagaimana pensiun pertama dihitung?
Dokumen pelayanan ASABRI menjelaskan formula dasar pensiun pokok pertama sebagai:
2,5% × Masa Dinas Keprajuritan × Gaji Pokok Terakhir, dengan batas maksimal 75% dari Gaji Pokok Terakhir.
Di luar pensiun pokok, perhitungan dapat mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan pangan sesuai ketentuan.
Karena itu, dua anggota yang pensiun dengan kondisi berbeda belum tentu menerima jumlah yang sama.
Syarat Mengurus THT dan Pensiun Pertama
PT ASABRI memiliki mekanisme pelayanan terpadu yang memungkinkan manfaat asuransi dan Pensiun Pertama diproses dalam satu rangkaian pelayanan.
Untuk pengajuan manfaat Tabungan Asuransi, dokumen resmi ASABRI mencantumkan beberapa persyaratan utama.
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) | Sesuai ketentuan ASABRI |
| Keputusan/SKEP Pensiun | Bukti pemberhentian dengan hak pensiun |
| SKPP | Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran |
| SKEP Pengangkatan Pertama | Bukti awal pengangkatan sebagai anggota Polri |
| Kartu Peserta ASABRI | Identitas kepesertaan |
| KTP/SIM/Paspor | Identitas pemohon |
| Buku tabungan | Digunakan untuk pembayaran melalui rekening |
| Daftar riwayat hidup singkat | Sesuai ketentuan pengajuan |
Persyaratan tersebut tercantum dalam panduan manfaat ASABRI.
Sementara itu, untuk pelayanan terpadu manfaat asuransi dan Pensiun Pertama, ASABRI antara lain mencantumkan SPP, SKEP Pensiun, SKPP, bukti pengangkatan pertama, Kartu Peserta ASABRI, serta identitas diri.
Sebelum mengajukan, sebaiknya peserta:
- memastikan data pribadi sesuai;
- memeriksa rekening pembayaran;
- memastikan status keluarga telah diperbarui;
- menyiapkan keputusan pensiun;
- memastikan dokumen kepesertaan ASABRI tersedia;
- mengikuti petunjuk kantor ASABRI atau kanal pelayanan resmi yang digunakan.
Kebutuhan dokumen dapat berbeda sesuai jenis manfaat dan kondisi peserta. Karena itu, gunakan daftar dari ASABRI sebagai acuan utama, bukan daftar yang beredar tanpa sumber resmi.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Polisi: Dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi
Batas Usia Pensiun Polisi Terbaru 2026
Bagian ini penting karena aturan batas usia pensiun Polri telah berubah pada 2026.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Kepolisian mulai berlaku pada 17 Juni 2026. Regulasi tersebut mengubah Pasal 30 mengenai pemberhentian dan batas usia pensiun anggota Polri.
Ketentuan dasarnya adalah:
| Golongan | Batas Usia Pensiun |
|---|---|
| Tamtama | Paling tinggi 59 tahun |
| Bintara | Paling tinggi 59 tahun |
| Perwira Pertama | Paling tinggi 60 tahun |
| Perwira Menengah | Paling tinggi 60 tahun |
| Perwira Tinggi | Paling tinggi 60 tahun |
| Perwira Tinggi bintang 4 | 60 tahun, dapat diperpanjang maksimal 1 tahun sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden |
Selain itu, anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional dapat mengikuti batas usia pensiun sesuai ketentuan jabatan fungsional tersebut.
Anggota yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian juga dapat memperoleh perpanjangan batas usia pensiun maksimal satu tahun berdasarkan mekanisme yang ditentukan undang-undang.
UU Nomor 5 Tahun 2026 juga memiliki ketentuan peralihan. Karena itu, penerapan usia pensiun terhadap anggota yang sudah berusia 56, 57, atau akan berusia 58 tahun ketika undang-undang berlaku perlu melihat ketentuan peralihannya, bukan hanya tabel umum di atas.
Ini merupakan perubahan penting dibanding informasi lama yang masih menyebut usia pensiun umum Polri 58 tahun.
Baca Juga: Persiapan Lengkap Hadapi Seleksi dan Polisi Pensiun Umur
Tunjangan Pensiunan Polisi Selain Pensiun Pokok

Pensiun pokok bukan satu-satunya komponen yang dapat berkaitan dengan pembayaran kepada purnawirawan.
PP Nomor 10 Tahun 2024 menyebut penerima pensiun Polri juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam perhitungan Pensiun Pertama yang dijelaskan ASABRI, komponen penerimaan kotor antara lain dapat meliputi:
- pensiun pokok;
- tunjangan istri;
- tunjangan anak;
- tunjangan pangan.
ASABRI mencantumkan tunjangan istri sebesar 10% dari pensiun pokok serta tunjangan anak 2% dari pensiun pokok per anak dengan batas sesuai ketentuan yang berlaku dalam dokumen pelayanan tersebut.
Sementara itu, penerima pensiun karena cacat tetap dapat memperoleh tunjangan cacat berdasarkan regulasi terkait.
Karena terdapat perbedaan status keluarga, masa dinas, pangkat, maupun hak lain, nominal pembayaran bersih setiap purnawirawan dapat berbeda.
Mini FAQ Pensiunan Polisi
Berapa pensiun pokok Pensiunan Polisi?
Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2024, pensiun pokok purnawirawan Polri berada dalam rentang yang berbeda menurut golongan. Rentangnya mulai Rp1.775.000 dan dapat mencapai Rp4.804.200 untuk kategori Perwira Tinggi.
Apa istilah yang benar, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua?
Dalam program PT ASABRI, istilah resminya adalah Tabungan Hari Tua atau THT.
Apakah semua Pensiunan Polisi mendapat THT dengan jumlah sama?
Tidak. Besaran manfaat THT bergantung pada formula dan data kepesertaan masing-masing peserta sehingga tidak terdapat satu nominal yang berlaku untuk semua purnawirawan.
Siapa yang mengelola pensiun dan THT anggota Polri?
PT ASABRI mengelola program asuransi sosial bagi anggota Polri, termasuk Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa batas usia pensiun Bintara dan Tamtama Polri terbaru?
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2026, batas usia pensiun Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun dengan memperhatikan ketentuan peralihan yang berlaku.
Berapa batas usia pensiun Perwira Polri?
Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2026, dengan ketentuan khusus untuk jabatan atau kondisi tertentu.
Apa dokumen utama untuk mengurus pensiun dan THT?
Dokumen utama antara lain SPP, keputusan pensiun, SKPP, bukti pengangkatan pertama, Kartu Peserta ASABRI, identitas diri, dan dokumen rekening sesuai jenis manfaat yang diajukan.
Ringkasan
Pensiunan Polisi memiliki hak yang dapat mencakup pensiun pokok, Tabungan Hari Tua, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta manfaat lain sesuai kondisi dan ketentuan masing-masing.
Pensiun pokok purnawirawan Polri saat ini mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 2024, dengan nominal yang berbeda berdasarkan golongan dan hasil perhitungan. Sementara itu, THT merupakan program tersendiri yang dikelola PT ASABRI sehingga tidak boleh disamakan dengan uang pensiun bulanan.
Perubahan penting juga berlaku sejak 17 Juni 2026 melalui UU Nomor 5 Tahun 2026. Batas usia pensiun Tamtama dan Bintara menjadi paling tinggi 59 tahun, sedangkan kelompok Perwira pada dasarnya paling tinggi 60 tahun, dengan pengecualian dan ketentuan peralihan tertentu.
Untuk pengurusan manfaat, gunakan persyaratan dari PT ASABRI dan pastikan seluruh dokumen kepesertaan, keputusan pensiun, identitas, serta data rekening sudah sesuai sebelum diajukan.




