Reserse Polisi Adalah Pengertian, Tugas Utama Penyidikan, & Tingkat Jabatan

Reserse Polisi Adalah

Reserse polisi adalah fungsi kepolisian yang berhubungan dengan penanganan tindak pidana melalui kegiatan penyelidikan, penyidikan, analisis perkara, dan pengawasan proses penyidikan. Jadi, reserse bukan nama pangkat dan bukan satu “divisi” tunggal yang berdiri sendiri.

Fungsi reserse terdapat pada beberapa tingkat organisasi Polri. Di tingkat Mabes terdapat Bareskrim Polri, di Polda terdapat antara lain Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, di Polres terdapat Satreskrim, sedangkan pada Polsek terdapat Unit Reskrim. Struktur ini perlu dipahami agar masyarakat maupun calon anggota Polri tidak menyamakan “reserse”, “Bareskrim”, “penyidik”, dan “Satreskrim” sebagai istilah yang sama.

Reserse Polisi Adalah Fungsi Penegakan Hukum Polri

Secara sederhana, reserse polisi adalah fungsi Polri yang berfokus pada penanganan tindak pidana.

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim pada tingkat Polres, misalnya, secara resmi bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana. Satreskrim juga menjalankan fungsi pembinaan teknis administrasi penyelidikan dan penyidikan serta analisis penanganan perkara.

Pada tingkat Polda, Ditreskrimum memiliki tugas penyelidikan, penyidikan, serta pengawasan penyidikan tindak pidana umum. Sementara Ditreskrimsus menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus serta koordinasi dan pengawasan operasional sesuai ketentuan.

Karena itu, penggunaan istilah “polisi reserse” biasanya menunjuk anggota Polri yang bertugas pada fungsi penyelidikan atau penyidikan kriminal, bukan sebuah pangkat tersendiri.

Seorang anggota reserse tetap memiliki pangkat Polri seperti anggota lainnya, mulai dari golongan Bintara hingga Perwira sesuai jenjang kariernya.

Baca Juga: Pangkat Aipda Polisi Posisi Tingkatan, Tugas Utama, & Syarat Naik Karir

Tugas Utama Reserse Polisi

Pekerjaan reserse jauh lebih luas daripada sekadar “menangkap pelaku”.

Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri pada tingkat Mabes di bidang reserse kriminal. Fungsi utamanya mencakup penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, identifikasi, dukungan laboratorium forensik, serta pengelolaan informasi kriminal.

Dalam praktik penanganan perkara, kegiatan fungsi reserse dapat mencakup:

  • menindaklanjuti laporan atau pengaduan sesuai kewenangan;
  • melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana;
  • melakukan penyidikan apabila perkara telah memenuhi ketentuan untuk masuk tahap tersebut;
  • mencari serta mengelola alat bukti sesuai prosedur;
  • melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan;
  • melaksanakan gelar perkara;
  • melakukan pemberkasan perkara;
  • mengirimkan perkembangan hasil penyidikan sesuai ketentuan;
  • melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan; dan
  • berkoordinasi dengan penuntut umum maupun instansi lain sesuai proses hukum.

Pedoman pelaksanaan penyidikan Bareskrim juga menggambarkan kegiatan penyelidikan seperti pengolahan tempat kejadian perkara, observasi, wawancara, pelacakan, penelitian dokumen, hingga gelar perkara. Pada tahap penyidikan terdapat rangkaian kegiatan mulai dari dimulainya penyidikan, upaya paksa sesuai hukum, pemberkasan, sampai penyerahan tersangka dan barang bukti.

Namun, tindakan seorang penyidik tetap dibatasi oleh hukum acara pidana dan aturan internal Polri. Reserse tidak memiliki kewenangan tanpa batas.

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

Penyelidikan dan penyidikan sering dianggap sama, padahal keduanya merupakan tahap yang berbeda.

Secara sederhana:

TahapanFokus Utama
PenyelidikanMencari dan memastikan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta dasar untuk melanjutkan proses hukum
PenyidikanMenangani tindak pidana secara lebih lanjut melalui proses pembuktian dan tindakan penyidikan sesuai hukum

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini menggantikan KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981. Salah satu materi utamanya adalah penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi di antara aparat penegak hukum.

Karena itu, artikel yang membahas kewenangan reserse saat ini sebaiknya tidak hanya mengandalkan KUHAP 1981 sebagai aturan terbaru.

Polri sendiri sepanjang 2026 telah melakukan penyesuaian terhadap penerapan KUHAP baru dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Satreskrim bersama PPNS di daerah juga sudah melakukan koordinasi khusus untuk memahami perubahan prosedur tersebut.

Reserse tidak sama persis dengan penyidik

Istilah reserse mengacu pada fungsi atau satuan kerja kepolisian yang menangani perkara pidana.

Sementara penyidik berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan hukum dalam proses penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, “reserse”, “penyidik”, dan “Bareskrim” tidak boleh digunakan seolah-olah mempunyai arti yang persis sama.

Baca Juga: Jenderal Polisi dan Bursa Calon Kapolri Menghangat, Ini Nama Komjen yang Disorot

Tingkat Organisasi dan Jabatan Reserse Polisi

Fungsi reserse tidak hanya berada pada satu tingkat organisasi. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dilakukan melalui satuan fungsi reserse dari tingkat Mabes Polri hingga kewilayahan sesuai struktur, jenis perkara, dan kewenangannya.

Tingkat OrganisasiUnsur/Fungsi ReserseContoh JabatanGambaran Tugas
Mabes PolriBareskrim PolriKabareskrim, DirtipidMenangani dan membina penyidikan tindak pidana pada tingkat pusat, termasuk perkara yang menjadi kewenangan Bareskrim
PoldaDirektorat Reserse, seperti Ditreskrimum dan DitreskrimsusDirreskrimum, Dirreskrimsus, KasubditMenangani penyelidikan dan penyidikan perkara pada wilayah hukum Polda sesuai bidang tindak pidana
PolresSatreskrimKasatreskrim, Kanit, penyidikMenangani tindak pidana di wilayah hukum Polres serta melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan
PolsekUnit ReskrimKanit Reskrim, penyidik/penyidik pembantuMenangani laporan dan perkara pidana pada wilayah hukum Polsek sesuai kewenangan dan struktur satuan
Pelaksana PenyidikanPenyidik dan Penyidik PembantuPenyidik Polri, Penyidik PembantuMelaksanakan tindakan penyelidikan atau penyidikan berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan

Dari struktur tersebut, dapat dilihat bahwa istilah reserse polisi tidak menunjuk satu pangkat tertentu. Reserse merupakan fungsi kepolisian, sedangkan personel yang bertugas di dalamnya tetap memiliki pangkat dan jabatan sesuai jenjang karier Polri.

Contohnya, seorang anggota yang bertugas sebagai penyidik dapat memiliki pangkat yang berbeda dengan kepala unit, kepala satuan, direktur reserse, maupun pimpinan Bareskrim. Karena itu, pangkat, jabatan, dan fungsi reserse merupakan tiga hal yang berbeda.

Format tabel ini lebih cocok untuk artikel karena pembaca langsung mendapatkan alur Mabes Polri → Polda → Polres → Polsek → pelaksana penyidikan tanpa paragraf yang terlalu panjang.

Jenis Perkara yang Ditangani Fungsi Reserse

Tidak semua anggota reserse mengerjakan jenis kasus yang sama.

Pembagian penanganan perkara mengikuti jenis tindak pidana, wilayah hukum, tingkat organisasi, dan satuan yang memiliki kewenangan.

Reserse Kriminal Umum

Ditreskrimum di tingkat Polda menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum serta melakukan pengawasan penyidikan dalam bidang tersebut.

Di tingkat Polres, Satreskrim juga menjadi salah satu unsur utama dalam penanganan tindak pidana di wilayah hukum Polres.

Reserse Kriminal Khusus

Ditreskrimsus menangani tindak pidana khusus. Fungsi reskrimsus juga mencakup koordinasi, pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan.

Narkotika

Penanganan tindak pidana narkotika memiliki struktur tersendiri melalui fungsi reserse narkoba, seperti Ditresnarkoba di Polda dan Satresnarkoba di Polres.

Karena itu, kasus narkotika tidak tepat disederhanakan seolah seluruhnya ditangani Satreskrim umum.

Korupsi

Pada tingkat pusat, Polri saat ini juga memiliki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri. Struktur ini diperkuat melalui penataan organisasi Mabes Polri dan telah aktif menangani perkara korupsi serta TPPU pada 2026.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa istilah reserse merupakan payung fungsi yang luas. Jenis perkara dan unit penanganannya dapat berbeda.

Baca Juga: Pangkat Bintara Polisi Cek Urutan Lengkap & Syarat Bisa Naik Perwira!

Cara Menjadi Anggota Reserse Polisi

Bagi calon anggota Polri, penting mengetahui bahwa reserse bukan nama pangkat yang langsung diperoleh setelah lulus pendidikan.

Portal Penerimaan Polri 2026 mencantumkan jalur utama seperti Akpol, SIPSS, Bintara, dan Tamtama. Khusus penerimaan Bintara 2026, Polri juga membuka sejumlah Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus), termasuk Bakomsus Penyidik.

Jadi, ada dua hal yang perlu dibedakan.

Calon dapat masuk Polri melalui jalur penerimaan yang tersedia, kemudian menjalani pendidikan dan pembinaan karier. Pada periode tertentu, Polri juga dapat membuka kebutuhan kompetensi yang secara khusus berkaitan dengan penyidikan.

Pada penerimaan 2026, Bakomsus Penyidik memang benar-benar dibuka. Portal resmi menunjukkan pendaftarannya kini sudah berakhir, dan lulusan Bakomsus Penyidik juga tercatat mengikuti pendidikan Bintara Polri 2026.

Namun, keberadaan jalur tersebut pada 2026 tidak berarti Bakomsus Penyidik pasti dibuka setiap tahun dengan syarat yang sama. Calon untuk periode berikutnya harus mengecek pengumuman resmi Penerimaan Polri.

Selain memenuhi persyaratan penerimaan, calon yang tertarik pada fungsi reserse perlu memiliki kemampuan yang relevan dengan tugas tersebut, seperti ketelitian, analisis informasi, komunikasi, administrasi perkara, pemahaman hukum, serta integritas.

Jangan pula menganggap pekerjaan reserse seperti gambaran “detektif” dalam film. Proses penyelidikan dan penyidikan terikat prosedur hukum, administrasi, pengawasan, alat bukti, serta perlindungan hak para pihak.

Mini FAQ

Reserse polisi adalah apa?

Reserse polisi adalah fungsi kepolisian yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana, terutama melalui kegiatan penyelidikan, penyidikan, analisis perkara, dan pengawasan penyidikan.

Apakah reserse polisi merupakan pangkat?

Tidak. Reserse merupakan fungsi atau bidang tugas. Anggota yang bertugas di reserse tetap memiliki pangkat Polri sesuai jenjang kepangkatannya.

Apa perbedaan Bareskrim dan Reserse?

Reserse adalah fungsi penanganan tindak pidana secara luas, sedangkan Bareskrim Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang reserse kriminal pada tingkat Mabes Polri.

Apa jabatan dalam struktur reserse polisi?

Contohnya meliputi Kabareskrim di tingkat Mabes, Dirreskrimum atau Dirreskrimsus di Polda, Kasatreskrim di Polres, dan Kanit Reskrim di Polsek. Jabatan tersebut berbeda dengan pangkat.

Apakah Bintara Polri bisa bertugas di reserse?

Bisa sesuai penempatan, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Pada penerimaan Bintara Polri 2026 bahkan terdapat jalur Bintara Kompetensi Khusus Penyidik.

Apakah reserse polisi menangani semua jenis kejahatan?

Tidak melalui satu unit yang sama. Penanganan perkara dibagi menurut jenis tindak pidana dan struktur organisasi, misalnya Reskrimum, Reskrimsus, Reserse Narkoba, serta satuan khusus lainnya.

Ringkasan

Reserse polisi adalah fungsi penegakan hukum Polri yang menangani tindak pidana, terutama melalui penyelidikan, penyidikan, analisis perkara, serta pengawasan proses penyidikan. Jadi, istilah reserse tidak sama dengan pangkat maupun satu divisi tunggal.

Strukturnya tersebar dari pusat sampai kewilayahan. Pada tingkat Mabes terdapat Bareskrim, di Polda terdapat direktorat seperti Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, di Polres terdapat Satreskrim, dan di Polsek terdapat Unit Reskrim. Struktur Polri tersebut terus disesuaikan, termasuk melalui perubahan organisasi terbaru pada 2025.

Dalam menjalankan tugas, anggota reserse juga harus mengikuti KUHAP terbaru, UU Nomor 20 Tahun 2025, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Regulasi baru tersebut memperbarui kewenangan serta hubungan kerja antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

Bagi calon anggota Polri yang tertarik pada bidang ini, jalur penerimaan perlu dipantau melalui portal resmi. Pada 2026 Polri memang membuka Bakomsus Penyidik, tetapi ketersediaan jalur, kuota, dan persyaratannya dapat berubah setiap tahun.

Sumber Referensi:

Bagikan :

Promo Bimbel Khusus CASIS:

KODE PROMO JADIPOLISI 14 - 18 September 2026 (Artikel)
KODE PROMO JADIPOLISI 14 - 18 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Informasi Seleksi POLRI Lainnya: