Apa itu desersi polisi? Di lingkungan Polri, istilah desersi umum digunakan untuk menggambarkan anggota yang meninggalkan tugas atau tidak melaksanakan dinas secara tidak sah. Dalam aturan formal, PP Nomor 1 Tahun 2003 menggunakan istilah “meninggalkan tugasnya secara tidak sah” dan menetapkan batas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut sebagai salah satu dasar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus seperti ini masih ditindak tegas. Pada Juli 2026, misalnya, Polres Kuantan Singingi mengumumkan PTDH terhadap dua personel yang tidak melaksanakan tugas kedinasan selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah.
Apa Itu Desersi Polisi?

Dalam penggunaan sehari-hari di lingkungan kepolisian, desersi polisi merujuk pada anggota yang meninggalkan kewajiban dinas tanpa izin atau tanpa alasan yang sah.
Namun, aturan Polri lebih tepat menggunakan rumusan hukum seperti:
- meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;
- menghindarkan tanggung jawab dinas; atau
- meninggalkan tugas secara tidak sah dalam jangka waktu yang memenuhi ketentuan pemberhentian.
PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri secara tegas melarang anggota meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan dan menghindarkan tanggung jawab dinas. Peraturan tersebut masih tercatat berlaku.
Sementara itu, aturan mengenai konsekuensi paling berat terdapat dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pasal 14 mengatur bahwa anggota dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. PTDH tersebut dilakukan setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Jadi, istilah desersi tidak sebaiknya disederhanakan menjadi “tidak masuk kantor satu atau dua hari”. Ada perbedaan antara pelanggaran disiplin karena meninggalkan tugas dan kondisi yang sudah memenuhi dasar PTDH.
Baca Juga: Pensiunan Polisi Gaji Pokok, Tabungan Hari Tua, & Syarat Pengurusannya
Batas 30 Hari Kerja dalam Kasus Desersi Polisi
Angka 30 hari kerja menjadi bagian penting ketika membahas apa itu desersi polisi.
PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat (1) huruf a mengatur PTDH bagi anggota yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Artinya, perlu dibedakan:
| Kondisi | Konsekuensi Umum |
|---|---|
| Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin | Dapat menjadi pelanggaran disiplin |
| Menghindari tanggung jawab dinas | Dapat menjadi pelanggaran disiplin |
| Meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut | Menjadi dasar PTDH berdasarkan PP No. 1 Tahun 2003 |
| Ada tindak pidana lain yang dilakukan | Dapat diproses tersendiri melalui peradilan umum |
Batas tersebut bukan hanya aturan di atas kertas.
Pada 22 Juli 2026, Polres Kuantan Singingi melaksanakan PTDH terhadap Aiptu IW dan Brigadir R. Polri menjelaskan keduanya tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah.
Kasus sebelumnya juga menunjukkan penerapan yang sama. Publikasi Polri mengenai PTDH menyebut anggota yang meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut diproses melalui Sidang Kode Etik sebelum pemberhentian.
Jadi, batas 30 hari bukan berarti anggota bebas meninggalkan dinas selama kurang dari angka tersebut. Ketidakhadiran atau meninggalkan tugas tanpa izin tetap dapat diproses sebagai pelanggaran disiplin.
Sanksi Disiplin karena Meninggalkan Tugas

Tidak setiap pelanggaran dinas langsung berakhir dengan pemecatan.
PP Nomor 2 Tahun 2003 membedakan tindakan disiplin dan hukuman disiplin bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Hukuman disiplin yang diatur meliputi:
- teguran tertulis;
- penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun;
- penundaan kenaikan gaji berkala;
- penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun;
- mutasi yang bersifat demosi;
- pembebasan dari jabatan; dan
- penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Dalam kondisi tertentu, penempatan dalam tempat khusus dapat diperberat dengan tambahan maksimal tujuh hari apabila pelanggaran dilakukan ketika negara atau wilayah bertugas dalam keadaan darurat, ketika operasi khusus kepolisian, atau dalam kondisi siaga.
Jenis sanksi aktual tidak dapat ditentukan hanya dengan menghitung jumlah hari ketidakhadiran. Proses pemeriksaan tetap melihat fakta, bukti, alasan ketidakhadiran, jenis pelanggaran, dan aturan yang diterapkan.
Karena itu, klaim seperti “tidak masuk sekian hari pasti langsung dipecat” perlu dihindari.
Baca Juga: Tingkatan Pangkat Polisi Bintara Ini Urutan, Gajinya, & Prospek Karier
Kapan Desersi Polisi Bisa Berujung PTDH?
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan konsekuensi yang paling serius karena anggota kehilangan statusnya sebagai anggota Polri.
Dasar yang paling jelas untuk kasus meninggalkan tugas terdapat pada PP Nomor 1 Tahun 2003.
Pasal 14 menyebut anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila antara lain:
- meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut;
- melakukan perbuatan atau perilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian;
- melakukan tindakan lain sebagaimana diatur dalam pasal tersebut; atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Khusus meninggalkan tugas, PTDH tidak sekadar dijatuhkan berdasarkan catatan absensi tanpa proses.
PP Nomor 1 Tahun 2003 mensyaratkan pemberhentian tersebut dilakukan setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mekanisme kode etik saat ini juga diatur melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur pemeriksaan, persidangan KKEP, serta mekanisme terkait penegakan etik.
Salah satu tahapnya adalah pemeriksaan pendahuluan yang dapat meliputi audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan.
Jadi, alur sederhananya bukan:
tidak masuk → langsung dipecat.
Melainkan terdapat pemeriksaan serta proses kode etik sebelum keputusan PTDH dijalankan sesuai ketentuan.
Kasus Kuansing pada Juli 2026 memperlihatkan implementasinya. Dua anggota yang tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut akhirnya menjalani PTDH berdasarkan keputusan Kapolda setelah diproses melalui ketentuan kode etik yang berlaku.
Desersi Polisi Berbeda dengan Desersi Militer
Bagian ini penting karena istilah “desersi” sangat lekat dengan TNI.
Anggota Polri bukan prajurit TNI dan tidak tunduk pada peradilan militer.
Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
PP Nomor 3 Tahun 2003 bahkan menjelaskan bahwa setelah Polri dipisahkan dari struktur militer, ketentuan hukum militer—baik materiil maupun formal—yang berlaku bagi TNI tidak lagi berlaku bagi anggota Polri.
Karena itu, tidak tepat menulis:
“Desersi polisi otomatis dipidana berdasarkan hukum pidana militer.”
Untuk anggota Polri, meninggalkan tugas tanpa izin pada dasarnya dibahas melalui ketentuan disiplin, kode etik, dan pemberhentian anggota Polri.
Jika selama ketidakhadiran tersebut anggota juga melakukan tindak pidana lain, perkara pidananya dapat diproses secara tersendiri berdasarkan hukum pidana yang berlaku dan berada dalam lingkungan peradilan umum.
Dengan demikian, konsekuensi dapat berbeda:
| Jenis Permasalahan | Jalur Penanganan |
|---|---|
| Pelanggaran disiplin | Peraturan Disiplin Polri |
| Pelanggaran kode etik | Mekanisme KEPP/KKEP |
| Dasar PTDH | PP tentang Pemberhentian Anggota Polri dan aturan terkait |
| Tindak pidana tersendiri | Proses pidana melalui peradilan umum |
Inilah alasan artikel mengenai desersi polisi perlu membedakannya dari desersi dalam konteks militer.
Kenapa Aturan Desersi Penting Dipahami Calon Polisi?
Desersi baru relevan setelah seseorang menjadi anggota Polri, bukan sebagai salah satu materi kelulusan seleksi penerimaan.
Namun, calon anggota tetap perlu mengetahui aturan ini karena kehidupan setelah lulus pendidikan memiliki kewajiban kedinasan yang jauh berbeda dibanding kehidupan sebagai pelajar biasa.
Menjadi polisi berarti siap menjalankan:
- perintah kedinasan yang sah;
- penempatan sesuai kebutuhan organisasi;
- disiplin waktu;
- tanggung jawab jabatan;
- kode etik profesi; dan
- berbagai aturan internal Polri.
Karena itu, motivasi mendaftar sebaiknya tidak hanya didasarkan pada seragam, gaji, pangkat, atau status pekerjaan.
Calon peserta juga perlu memahami bahwa menjadi anggota Polri membawa konsekuensi hukum dan etik selama menjalankan profesi.
Seleksi psikologi, pemeriksaan mental kepribadian, serta tahapan lain dalam penerimaan memang membantu Polri menilai calon. Namun, tidak tepat menyatakan seleksi tersebut secara khusus dibuat untuk “mencegah desersi”, karena setiap tahapan memiliki fungsi dan standar penilaian sendiri.
Hal yang lebih tepat adalah memahami disiplin sejak awal agar calon mempunyai gambaran realistis mengenai kewajiban ketika kelak resmi menjadi anggota.
Baca Juga: Gaji Pokok Polisi Terbaru Cek Rincian Nominal dari Bharada Sampai Jenderal!
Mini FAQ
Kapan Pendaftaran Bintara TNI AD 2027 dibuka?
Berdasarkan pointer hasil Vicon Rakor penerimaan TA 2027, pendaftaran Caba PK direncanakan mulai 1 Oktober 2026. Per 14 September 2026, rincian TA 2027 belum ditampilkan lengkap pada portal publik Rekrutmen TNI AD sehingga calon tetap perlu mengecek pengumuman Panpus.
Sampai kapan pendaftaran Bintara TNI AD 2027?
Jadwal awal mencantumkan pendaftaran online sampai 10 Januari 2027 dan validasi sampai 13 Januari 2027. Jadwal tersebut perlu dikonfirmasi kembali ketika halaman TA 2027 resmi diterbitkan.
Berapa usia maksimal Bintara TNI AD 2027?
Informasi hasil Rakor TA 2027 menyebut batas usia maksimal berubah menjadi 26 tahun. Ketentuan mengenai tanggal perhitungan usia masih perlu mengikuti persyaratan resmi Panpus TNI AD.
Berapa tinggi badan minimal Bintara TNI AD 2027?
Informasi awal penerimaan TA 2027 menyebut tinggi badan minimal calon Bintara adalah 163 cm.
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk daftar Bintara TNI AD?
Portal pra-registrasi Bintara terbaru meminta calon menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, BPJS atau KIS, ijazah, rapor kelas X sampai XII, data alamat dan nomor telepon, serta informasi tempat validasi. Daftar final 2027 harus mengikuti pengumuman terbaru.
Kapan pengumuman dan pendidikan Bintara TNI AD 2027?
Jadwal awal mencantumkan pengumuman pada 30 Januari 2027 dan pembukaan pendidikan pada 4 Februari 2027. Tanggal tersebut masih perlu dicocokkan dengan jadwal resmi Panpus ketika penerimaan 2027 diterbitkan.
Ringkasan
Jadi, apa itu desersi polisi? Istilah ini umum digunakan untuk menyebut anggota Polri yang meninggalkan kewajiban dinas secara tidak sah. PP Nomor 2 Tahun 2003 melarang anggota meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan dan menghindarkan tanggung jawab dinas.
Apabila seorang anggota meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, PP Nomor 1 Tahun 2003 menempatkan kondisi tersebut sebagai salah satu dasar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Pemberhentian dilakukan setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Ketentuan ini masih benar-benar diterapkan. Pada Juli 2026, dua personel Polres Kuantan Singingi dijatuhi PTDH setelah tidak melaksanakan tugas kedinasan lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah.
Desersi polisi juga tidak boleh disamakan dengan tindak pidana desersi dalam lingkungan militer. Anggota Polri tunduk pada peradilan umum, sedangkan hukum militer yang berlaku bagi prajurit TNI tidak berlaku bagi anggota Polri.
Bagi calon anggota, memahami aturan ini membantu melihat profesi polisi secara lebih utuh: bukan hanya soal lolos seleksi dan memperoleh pangkat, tetapi juga kesiapan mematuhi disiplin, kode etik, serta tanggung jawab kedinasan sepanjang karier.
Sumber Referensi:
- PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PP Nomor 3 Tahun 2003 mengenai peradilan umum bagi anggota Polri. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Divisi Humas Polri — PTDH dua personel Polres Kuantan Singingi, 22 Juli 2026. (Humas Polri)




